Pengaruh Pajak Bagi Indonesia sangat terasa bagi kemajuan pembangunan negara Indonesia. Dengan adanya pajak maka pembangunan ekonomi negara akan dapat direalisasikan demi kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tanpa adanya pajak sulit terwujud karena pajak adalah sumber pendapatan belanja negara. Oleh karena itu Pengaruh Pajak Bagi Indonesia dapat dirasakan oleh masyarakat dan para pelaku ekonomi.
Negara dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat memerlukan kontribusi yang cukup besar demi terselenggarakannya roda pemerintahan, pembangunan dan proses pertumbuhan ekonomi. Pajak sebagai sumber pendapatan negara berperan penting sebagai penunjang kebutuhan belanja negara dan di sini lah Pengaruh Pajak Bagi Indonesia akan dirasakan masyarakat bersama. Lalu permasalahan pembahasannya adalah :
Apa itu pajak?
Siapa yang harus menanggung Pajak?
Untuk Apa Pajak dipergunakan?
Siapa pengelola Pajak?
Apa Pengaruh Pajak Bagi Indonesia?
A. Definisi Pajak
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hakikatnya seseorang atau sebuah badan usaha memiliki status terhutang dalam memenuhi keperluan negara. Hal-hal yang diperlukan negara dalam hal ini dimaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah bagian dari Pengaruh Pajak Bagi Indonesia yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Kontribusi seseorang dan badan usaha sangat diperlukan dalam menunjang keperluan negara untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bersifat wajib. Kontribusi wajib ini disebut sebagai Pajak. Kontribusi wajib pajak yang dibebankan kepada pribadi seseorang maupun badan usaha berdasarkan amanat UU No. 28 Tahun 2007.
B. Subjek Wajib Pajak
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu?
Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. meliputi :
1. pembayar pajak,
2. pemotong pajak, dan
3. pemungut pajak.
Pengaruh Pajak Bagi Indonesia akan langsung dialami oleh yang dibebankan kepada para wajib pajak.
C. Fungsi Pajak
Pajak ditetapkan harus terukur dengan penuh pertimbangan agar Pengaruh Pajak Bagi Indonesia tidak memberikan pengaruh yang buruk. Tidak hanya rakyat secara umum namun sebagai penyenggara perpajakan maka pemerintahan negara Indonesia yang berwenang dalam mengurus perpajakan tidak mungkin akan menetapkan kebijakan pajak dimana Pengaruh Pajak Bagi Indonesia justru mengarah kepada pengaruh yang buruk tetapi. Maka dari agar Pengaruh Pajak Bagi Indonesia memberikan pengaruh yang baik dan produktif secara nasional harus memerhatikan 4 fungsi pajak. Fungsi pajak ada 4 yaitu :
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. - Fungsi mengatur (regulerend)
Sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. - Fungsi Stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. - Redistribusi Pendapatan
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
D. Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment system
2. Self Assessment System
3. With Holding System
E. Pengaruh Pajak Bagi Indonesia
F. Jenis-Jenis Pajak
1. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
b. Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
0 Komentar