Pengaruh Pajak Bagi Indonesia sangat terasa bagi kemajuan pembangunan negara Indonesia. Dengan adanya pajak maka pembangunan ekonomi negara akan dapat direalisasikan demi kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tanpa adanya pajak sulit terwujud karena pajak adalah sumber pendapatan belanja negara. Oleh karena itu Pengaruh Pajak Bagi Indonesia dapat dirasakan oleh masyarakat dan para pelaku ekonomi.

Negara dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat memerlukan kontribusi yang cukup besar demi terselenggarakannya roda pemerintahan, pembangunan dan proses pertumbuhan ekonomi. Pajak sebagai sumber pendapatan negara berperan penting sebagai penunjang kebutuhan belanja negara dan di sini lah Pengaruh Pajak Bagi Indonesia akan dirasakan masyarakat bersama. Lalu permasalahan pembahasannya adalah :

Apa itu pajak? 

Siapa yang harus menanggung Pajak? 

Untuk Apa Pajak dipergunakan?

Siapa pengelola Pajak?

Apa Pengaruh Pajak Bagi Indonesia?


A. Definisi Pajak

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hakikatnya seseorang atau sebuah badan usaha memiliki status terhutang dalam memenuhi keperluan negara. Hal-hal yang diperlukan negara dalam hal ini dimaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah bagian dari Pengaruh Pajak Bagi Indonesia yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Kontribusi seseorang dan badan usaha sangat diperlukan dalam menunjang keperluan negara untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bersifat wajib. Kontribusi wajib ini disebut sebagai Pajak. Kontribusi wajib pajak yang dibebankan kepada pribadi seseorang maupun badan usaha berdasarkan amanat UU No. 28 Tahun 2007. 

B. Subjek Wajib Pajak

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? 

Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. meliputi :

1. pembayar pajak, 

2. pemotong pajak, dan 

3. pemungut pajak.

Pengaruh Pajak Bagi Indonesia akan langsung dialami oleh yang dibebankan kepada para wajib pajak.

C. Fungsi Pajak

Pajak ditetapkan harus terukur dengan penuh pertimbangan agar Pengaruh Pajak Bagi Indonesia tidak memberikan pengaruh yang buruk. Tidak hanya rakyat secara umum namun sebagai penyenggara perpajakan maka pemerintahan negara Indonesia yang berwenang dalam mengurus perpajakan tidak mungkin akan menetapkan kebijakan pajak dimana Pengaruh Pajak Bagi Indonesia justru mengarah kepada pengaruh yang buruk tetapi. Maka dari agar Pengaruh Pajak Bagi Indonesia memberikan pengaruh yang baik dan produktif secara nasional harus memerhatikan 4 fungsi pajak. Fungsi pajak ada 4 yaitu :

  • Fungsi anggaran (budgetair) 
    Sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
    Sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
  • Fungsi Stabilitas
    Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. 
  • Redistribusi Pendapatan
    Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 

D. Sistem Pemungutan Pajak

Pelaksanaan pemungutan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien agar Pengaruh Pajak Bagi Indonesia memberikan dampak yang baik dan produktif secara nasional. Proses pemungutan pajak memerlukan sebuah sistem agar dapat dilaksanakan dengan lancar. Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :

1. Official Assessment system

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

2. Self Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

3.  With Holding System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

E. Pengaruh Pajak Bagi Indonesia

Pajak dibebankan kepada masyarakat demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ini lah Pengaruh Pajak Bagi Indonesia yang selalu kita harapkan baik itu pemerintah negara Indonesia maupun rakyat Indonesia secara umum. Manfaat pajak yang diperoleh negara dari masyarakat baik dari perseorangan maupun badan usaha akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa berbagai manfaat.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak tidak cukup hanya dimengerti, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan hak-hak wajib pajak.

Selain untuk kesadaran pribadi, belajar pajak juga memberikan manfaat lain akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan. (sumber: pajakku.com)

F. Jenis-Jenis Pajak

Sebelum seorang atau badan usaha melaksanakan kewajiban kontribusi pajak terlebih dahulu para wajib pajak mesti mengetahui jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada mereka. Pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak juga sifatnya. 

1. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua: 

a. Pajak Pusat 

adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi : 
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

b. Pajak Daerah 

adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi : 
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan  

2. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

a. Pajak Langsung

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. 
(Contoh = Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)

b. Pajak Tidak Langsung  

Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. 
(Contoh = Pajak Penjualan atas Barang Mewah)