Sebelum lebih lanjut memasuki topik Peran BUMD, pertanyaat yang terbersit adalah:

APA ITU BUMD?

Gambar: 9 ribu Kartu ATM Nelayan dari bank Kalteng untuk para nelayan

Badan usaha milik daerah (yang kemudian disingkat BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan "organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik. (sumber: wikipedia.org)

Jadi BUMD adalah sebuah perusahaan milik daerah namun bersifat berdiri sendiri (independen) yang dipimpin sekelompok dewan direksi. 
Para dewan direksi BUMD ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah setempat.

BUMD dalam menjalani peran BUMD harus memiliki pijakan hukum atas otorisasi kegiatan usahanya.



DASAR HUKUM BUMD

Menurut Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Pendirian BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.



MODAL DAN LABA KEUNTUNGAN BUMD

Seperti halnya BUMN, BUMD juga merupakan badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan laba. Bedanya, modal pada BUMD secara dominan disokong oleh pemerintah daerah setempat. Hasil laba yang diterima oleh BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) menjadi salah satu unsur dalam Pengelolaan Asli Daerah (PAD).

Ok sekarang sudah paham apa itu BUMD dan apa dasar hukum aktivitas kegiatan BUMD? Jika sudah mari kita mendalami lebih lanjut tentang BUMD yaitu apa saja peran dan fungsi BUMD.



PERAN DAN FUNGSI BUMD

Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menekan anggaran biaya fiskal demi mewujudkan keseahteraan masyarakat daerah, BUMD harus menjalankan peranan dan fungsinya dalam beberapa hal diantaranya sebagai berikut
  1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
  2. Sebagai sumber pendapatan daerah.
  3. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah.
  4. Memenuhi kebutuhan masyarakat.
  5. Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
  6. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  7. Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
  8. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.
  9. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.