Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah salah satu instrumen penting dalam kehidupan bernegara. APBN digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk kepentingan rutin. APBN juga berfungsi untuk mengatur keuangan negara agar tetap stabil dan teratur.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara.
APBN disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Prinsip tahunan:
APBN disusun untuk satu tahun anggaran.
Prinsip universal:
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran negara.
Prinsip transparansi:
APBN disusun secara transparan dan akuntabel.
Prinsip kesesuaian:
APBN disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami tentang APBN. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara. APBN digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk kepentingan rutin. APBN juga berfungsi untuk mengatur keuangan negara agar tetap stabil dan teratur.
Untuk memahami APBN dengan baik, kita perlu mengetahui pengertian, fungsi, dan tujuan penyusunannya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa pengertian APBN?
- Apa fungsi APBN?
- Apa tujuan penyusunan APBN?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pengertian, fungsi, dan tujuan penyusunan APBN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara.
APBN disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Prinsip tahunan:
APBN disusun untuk satu tahun anggaran.
Prinsip universal:
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran negara.
Prinsip transparansi:
APBN disusun secara transparan dan akuntabel.
Prinsip kesesuaian:
APBN disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi alokasi:
APBN berfungsi mengalokasikan sumber daya keuangan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk kepentingan rutin.
Fungsi distribusi:
APBN berfungsi mendistribusikan pendapatan negara secara adil dan merata kepada seluruh masyarakat.
Fungsi stabilisasi:
APBN berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, baik dari sisi moneter maupun dari sisi fiskal.
Fungsi pengawasan:
APBN berfungsi sebagai alat untuk mengawasi pelaksanaan anggaran negara.
2.3 Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dan mensejahterakan kehidupan bangsa.
Tujuan tersebut dapat dicapai melalui beberapa cara, antara lain:
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi:
APBN dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Meningkatkan pemerataan pendapatan:
APBN dapat digunakan untuk memberikan subsidi dan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan.
Menjaga stabilitas ekonomi:
APBN dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga nilai tukar rupiah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat:
APBN dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. APBN memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi pengawasan. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dan mensejahterakan kehidupan bangsa.
3.2 Saran
Dalam penyusunan APBN, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal penting, antara lain:
Kebutuhan dan prioritas pembangunan:
APBN harus disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan:
APBN harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas:
APBN harus disusun secara transparan dan akuntabel.
Prinsip efisiensi dan efektivitas:
APBN harus disusun secara efisien dan efektif.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka APBN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kemakmuran rakyat dan mensejahterakan kehidupan bangsa.
Sumber:
www.sman2-tp.sch.id/read/giatinfo/976/apa-saja-prinsip-penyusunan-apbn
www.sman2-tp.sch.id/read/giatinfo/976/apa-saja-prinsip-penyusunan-apbn
id.scribd.com/document/445303465/MAKALAH-EKONOMI-TENTANG-APBN-DAN-APBD
akupintar.id/belajar/-/online/materi/11-iis/ekonomi/apbn-dan-apbd/114456331
0 Komentar